Selasa, 02 Juni 2009

MARI KITA DUKUNG IBU PRITA MULYASARI

----- Original Message -----
From: "S1D" <s1ddh4rta@gmail.com>


Untuk Support nya:
http://apps.facebook.com/causes/290597?m=0aca965b

==========================
http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/120204/1141289/10/bebaskan-prita-gencar-di-facebook

Selasa, 02/06/2009 12:02 WIB
Menulis di Internet Dipenjara
'Bebaskan Prita' Gencar di Facebook
Nurul Hidayati - detikNews

Jakarta - Obrolan hangat di kalangan 'aktivis' milis atau pun blogger
saat ini adalah Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang masih kecil-kecil itu
ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan
pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang lewat internet.

Penahanan Prita yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan.
Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat
Facebook.

Support itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT
KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA" . Hingga pukul 11.30 WIB,
Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini
menargetkan mengumpulkan 7.500 member.

Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari
Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan 3 poin:

1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik
karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan
mengeluarkan pendapat

2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat
dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen

4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan
perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di
milis2

Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat
email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya
kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita
pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan
analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam
dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga
menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.

Tak dinyana, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni
telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media
cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan.
Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan
hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (nrl/iy)

Tidak ada komentar: