http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/07/17491742/depkominfo..email.prita.bukan.penghinaan
Minggu, 7 Juni 2009 | 17:49 WIB
*JAKARTA,KOMPAS.com-*Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo)
menegaskan bahwa tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas
jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di
Jakarta,
Minggu (7/6) mengatakan, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu
layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen.
Menurut dia, hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal
itu berbunyi "Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan." "Oleh karena itu, unsur `tanpa
hak` sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi tidak
terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk
kasus ini," katanya.
Secara khusus pihaknya menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas
musibah
yang diderita oleh Prita Mulyasari. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
"Pasal tersebut memuat unsur `dengan sengaja` dan `tanpa hak`. Unsur
tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal
ini," katanya.
Menurut Gatot, sejak berlakunya UU ITE, Departemen Kominfo telah melakukan
sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat,
mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang
sifatnya sangat virtual.
"Dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping
itu, kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk
mengevaluasi, mencermati, dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal
sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Kesempatan tersebut, telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat
untuk
mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi
terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada
tanggal 5 Mei 2009, Mahkamah Konstitusi menolaknya.
*ONO*
*Sumber : Ant*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar