Senin, 16 Juni 2008

Wacana IKAPIKA

Rekan-rekan Alumni PIKA yth,
 
Kalau ada teman yang ahli hukum, tolong dong masalah ini dimintakan pendapatnya.
 
Dalam AD/ART IKAPIKA :
Pasal V.19. Rapat Pleno tahunan diselenggarakan setiap tahun pada 5 bulan pertama.
Pasal VI.25. Ketua dipilih oleh para anggota dengan masa jabatan 3 tahun.
 
Masalah yang ada :
Pengurus sudah menjabat selama 14 tahun, tetapi tidak pernah mengadakan Rapat Pleno dan tidak pernah mengadakan pemilihan pengurus baru. Apakah pengurus tersebut sah ?
 
Kalau jawabannya : SAH. 
Jalan keluar :
Demi kebaikan IKAPIKA, sebaiknya Pengurus segera mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan amanat AD/ART supaya pengurus mempunyai legitimasi, sehingga legalitasnya tidak diragukan.
 
Kalau jawabannya : TIDAK SAH
Jalan keluar :
Pengurus yang ada tidak berhak melakukan sesuatu atasnama IKAPIKA. Siapa saja yang merasa dirinya Alumni Pika sebaiknya berkumpul untuk membentuk IKAPIKA yang baru. Yang lama dianggap bubar karena pengurusnya tidak sah. Rekan-rekan yang berdomisili di Semarang sebaiknya memprakarsai Rapat Pleno Pendirian IKAPIKA baru.
 
Kalau saya tidak salah, ada Alumni Pika yang ahli hukum yaitu Agustinus Sunarjo SH, MBA. Kalau ada rekan-rekan yang bisa menghubungi beliau, coba deh minta pendapat beliau.
 
Ini semua baru wacana kalau kita ingin memiliki IKAPIKA yang baik. Kalau wacana yang saya sampaikan ini salah, saya minta dimaafkan dan anggap saja email ini tidak pernah ada. Tetapi kalau wacana ini benar, mari sama-sama kita usahakan pelaksanaannya.
 
Salam,
PDS
 

Tidak ada komentar: