Pak Calex,
Saya salut sama Pak Calex yang selalu siap memberi masukan untuk kebaikan IKAPIKA.
Wah, komunikasi antara kita dengan Pengurus IKAPIKA tidak lancar. Ketika milis banyak masukan mengenai IKAPIKA, Pak Eko tidak muncul, seperti hilang ditelan bumi. Ketika milis ini diam, Pak Eko baru muncul dengan manis seolah-olah tidak ada masalah apa-apa. Persis permainan petak umpet alias jetungan.
Sebetulnya saya mengangkat masalah IKAPIKA adalah untuk membantu Pengurus. Saya prihatin Pengurus kesulitan menyelenggarakan RAPAT PLENO. Dengan mengangkat masalah ini ke milis, saya yakin akan ada masukan dari banyak anggota untuk mencari jalan keluar. Kasihan kalau masalah ini hanya dipikirkan Pak Eko sendiri, bisa stress. Di milis ini ada 184 orang anggota yang siap membantu menyelenggarakan RAPAT PLENO. Belum lagi teman-teman yang ada di luar milis. Mereka siap membantu, tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan. Semua hanya menunggu dan menunggu, seperti prajurit yang menunggu perintah komandan. Saya tahu ini karena saya juga kontak dengan Driya (Sekretaris) dan Sindhu (Bendahara).
Kepada Pak Eko, saran saya : sebaiknya terbuka saja, sekarang ini sudah jamannya keterbukaan. Demi kebaikan IKAPIKA kami siap membantu.
Untuk rekan-rekan Alumni Pika, terutama yang berdomisili di Semarang, saran saya : kontak Pak Eko, tunjukkan bahwa anda siap membantu menyelenggarakan Rapat Pleno.
Salam kompak & terbuka,
PDS
--- In Alumni-PIKA@yahoogroups.com, "Calex s.w." <calexsw@...> wrote:
>
> Pak PDS
> Saya salut usaha anda menghidupkan IKAPIKA.
>
> Memang tidak gampang...tetapi jangan menyerah...karena di wilayah anda hanya seorang, jangan takut dipilh jadi pengurus (he...he...he..., maaf hanya ngledek, biar gak stress)...perlu terus cari way out.
> Mungkin yang lain tidak mau "urun rembuk" takut kepilih jadi pengurus.
>
> Saya juga sempat berbincang-bincang dengan alumni angkatan 24, mereka masih muda, mereka sanggup menjadi pengurus, menggerakkan alumni, tetapi mereka memerlukan legalitas, tidak mau kudeta; Itu semangat yang bagus.
>
> Usul saya, usulan yang sudah termasuk "usang", setelah terpilih pengurus baru atau pengurus lama dilegalkan lagi, pengurus baru sebaiknya menggaji pekerja harian, yang bisa disebut pengurus harian, sekjen, atau sebutan lain, untuk menggerakan organisasi, karena kalau alumni sendiri tentu sibuk di karier, tidak sempat menggerakan organisasi. Pengurus alumni sebagai "steering committee" saja.
>
> Pasti muncul pertanyaan: dengan cara apa menggaji dia/mereka ? Di jaman yang oleh Tung Disem W tekakan pada "pengelolaan keuangan dan pemasaran", pengurus baru pasti punya ide brilian, denan dasar diperlukan "KEPERCAYAAN" antar alumni (maaf, bukan aliran kerpercayaan, red)
>
> Bukti/contoh yang ada: alumni SMU Kanisius Jakarta, juga menggaji 2 orang sebagai pengurus harian dan berkantor di salah satu ruang di komplek SMU tersebut.
>
> Ide saya, way out yang "win-win solution", tidak berpihak, Direktur / Wakil Direktur PIKA mengumpulkan alumni (seadanya yang mau kumpul), menjembatani terbentuknya organisasi alumni baru dengan nama lain, sehingga : tidak menghapus IKAPIKA yang masih punya pengurus dan tidak diutak-atik.
> Menurut pendapat saya, tidak ada salahnya ada 2 organisasi alumni, malah bisa bersaing sehat pada jaman: demokrasi, keterbukaan, dan otonomi ini.
>
> Dari "bola kristal" saya...he...he...: dimotori Pak: Mulyono Sutejo, Christian Prabowo, angkatan 24, alumni LPDI yang mulai bermunculan aktif, dan angkatan lain yang berminat aktif, organisasi alumni bisa maju.
>
> Maaf, kalau ide saya ini tidak berkenan di mayoritas alumni.
>
> Salam sukses
> Calex s.w.
>
>
> ----- Original Message -----
> From: PDS - Alumni PIKA
> To: alumni-pika@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, June 17, 2008 6:49 AM
> Subject: [Alumni-PIKA] [PDS Post] Wacana IKAPIKA
>
> Rekan-rekan Alumni PIKA yth,
>
> Kalau ada teman yang ahli hukum, tolong dong masalah ini dimintakan pendapatnya.
>
> Dalam AD/ART IKAPIKA :
> Pasal V.19. Rapat Pleno tahunan diselenggarakan setiap tahun pada 5 bulan pertama.
> Pasal VI.25. Ketua dipilih oleh para anggota dengan masa jabatan 3 tahun.
>
> Masalah yang ada :
> Pengurus sudah menjabat selama 14 tahun, tetapi tidak pernah mengadakan Rapat Pleno dan tidak pernah mengadakan pemilihan pengurus baru. Apakah p engurus tersebut sah ?
>
> Kalau jawabannya : SAH.
> Jalan keluar :
> Demi kebaikan IKAPIKA, sebaiknya Pengurus segera mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan amanat AD/ART supaya pengurus mempunyai legitimasi, sehingga legalitasnya tidak diragukan.
>
> Kalau jawabannya : TIDAK SAH
> Jalan keluar :
> Pengurus yang ada tidak berhak melakukan sesuatu atasnama IKAPIKA. Siapa saja yang merasa dirinya Alumni Pika sebaiknya berkumpul untuk membentuk IKAPIKA yang baru. Yang lama dianggap bubar karena pengurusnya ti dak sah. Rekan-rekan yang berdomisili di Semarang sebaiknya memprakarsai Rapat Pleno Pendirian IKAPIKA baru.
>
> Kalau saya tidak salah, ada Alumni Pika yang ahli hukum yaitu Agustinus Sunarjo SH, MBA. Kalau ada rekan-rekan yang bisa menghubungi beliau, coba deh minta pendapat beliau.
>
> Ini semua baru wacana kalau kita ingin memiliki IKAPIKA yang baik. Kalau wacana yang saya sampaikan ini salah, saya minta dimaafkan dan anggap saja email ini tidak pernah ada. Tetapi kalau wacana ini benar, mari sama-sama kita usahakan pelaksanaannya.
>
> Salam,
> PDS
>
> Pak PDS
> Saya salut usaha anda menghidupkan IKAPIKA.
>
> Memang tidak gampang...tetapi jangan menyerah...karena di wilayah anda hanya seorang, jangan takut dipilh jadi pengurus (he...he...he..., maaf hanya ngledek, biar gak stress)...perlu terus cari way out.
> Mungkin yang lain tidak mau "urun rembuk" takut kepilih jadi pengurus.
>
> Saya juga sempat berbincang-bincang dengan alumni angkatan 24, mereka masih muda, mereka sanggup menjadi pengurus, menggerakkan alumni, tetapi mereka memerlukan legalitas, tidak mau kudeta; Itu semangat yang bagus.
>
> Usul saya, usulan yang sudah termasuk "usang", setelah terpilih pengurus baru atau pengurus lama dilegalkan lagi, pengurus baru sebaiknya menggaji pekerja harian, yang bisa disebut pengurus harian, sekjen, atau sebutan lain, untuk menggerakan organisasi, karena kalau alumni sendiri tentu sibuk di karier, tidak sempat menggerakan organisasi. Pengurus alumni sebagai "steering committee" saja.
>
> Pasti muncul pertanyaan: dengan cara apa menggaji dia/mereka ? Di jaman yang oleh Tung Disem W tekakan pada "pengelolaan keuangan dan pemasaran", pengurus baru pasti punya ide brilian, denan dasar diperlukan "KEPERCAYAAN" antar alumni (maaf, bukan aliran kerpercayaan, red)
>
> Bukti/contoh yang ada: alumni SMU Kanisius Jakarta, juga menggaji 2 orang sebagai pengurus harian dan berkantor di salah satu ruang di komplek SMU tersebut.
>
> Ide saya, way out yang "win-win solution", tidak berpihak, Direktur / Wakil Direktur PIKA mengumpulkan alumni (seadanya yang mau kumpul), menjembatani terbentuknya organisasi alumni baru dengan nama lain, sehingga : tidak menghapus IKAPIKA yang masih punya pengurus dan tidak diutak-atik.
> Menurut pendapat saya, tidak ada salahnya ada 2 organisasi alumni, malah bisa bersaing sehat pada jaman: demokrasi, keterbukaan, dan otonomi ini.
>
> Dari "bola kristal" saya...he...he...: dimotori Pak: Mulyono Sutejo, Christian Prabowo, angkatan 24, alumni LPDI yang mulai bermunculan aktif, dan angkatan lain yang berminat aktif, organisasi alumni bisa maju.
>
> Maaf, kalau ide saya ini tidak berkenan di mayoritas alumni.
>
> Salam sukses
> Calex s.w.
>
>
> ----- Original Message -----
> From: PDS - Alumni PIKA
> To: alumni-pika@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, June 17, 2008 6:49 AM
> Subject: [Alumni-PIKA] [PDS Post] Wacana IKAPIKA
>
> Rekan-rekan Alumni PIKA yth,
>
> Kalau ada teman yang ahli hukum, tolong dong masalah ini dimintakan pendapatnya.
>
> Dalam AD/ART IKAPIKA :
> Pasal V.19. Rapat Pleno tahunan diselenggarakan setiap tahun pada 5 bulan pertama.
> Pasal VI.25. Ketua dipilih oleh para anggota dengan masa jabatan 3 tahun.
>
> Masalah yang ada :
> Pengurus sudah menjabat selama 14 tahun, tetapi tidak pernah mengadakan Rapat Pleno dan tidak pernah mengadakan pemilihan pengurus baru. Apakah p engurus tersebut sah ?
>
> Kalau jawabannya : SAH.
> Jalan keluar :
> Demi kebaikan IKAPIKA, sebaiknya Pengurus segera mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan amanat AD/ART supaya pengurus mempunyai legitimasi, sehingga legalitasnya tidak diragukan.
>
> Kalau jawabannya : TIDAK SAH
> Jalan keluar :
> Pengurus yang ada tidak berhak melakukan sesuatu atasnama IKAPIKA. Siapa saja yang merasa dirinya Alumni Pika sebaiknya berkumpul untuk membentuk IKAPIKA yang baru. Yang lama dianggap bubar karena pengurusnya ti dak sah. Rekan-rekan yang berdomisili di Semarang sebaiknya memprakarsai Rapat Pleno Pendirian IKAPIKA baru.
>
> Kalau saya tidak salah, ada Alumni Pika yang ahli hukum yaitu Agustinus Sunarjo SH, MBA. Kalau ada rekan-rekan yang bisa menghubungi beliau, coba deh minta pendapat beliau.
>
> Ini semua baru wacana kalau kita ingin memiliki IKAPIKA yang baik. Kalau wacana yang saya sampaikan ini salah, saya minta dimaafkan dan anggap saja email ini tidak pernah ada. Tetapi kalau wacana ini benar, mari sama-sama kita usahakan pelaksanaannya.
>
> Salam,
> PDS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar